Selasa, 18 Desember 2018

Venomena Jl amblas Surabaya || kronologis dan kejadian





Jl. Gubeng, Surabaya.

Amblas mencapai kedalaman 20meter.

Sehingga jalan terputus tak bisa di kewati kendaraan. Kejadian ini di sekitar depan Elizabeth Bag/dekat BNI Gubeng arah jalan Sumatera. Arus tidak bisa dilewati total.

Warga sekitaran Jalan Raya Gubeng dikejutkan dengan peristiwa jalan amblas. Sementara Belum diketahui adanya korban yang jatuh akibat peristiwa ini.

Menurut informasi yang dihimpun dari tim Rescue Dinas Damkar Surabaya, peristiwa jalan amblas ini terjadi pada Selasa (18/12) sekitar pukul 21.30 WIB.

Jalan yang amblas tersebut membuat tiang listrik ambruk dan jalan raya di sekitar lumpuh total. Diduga luasan badan jalan yang amblas yakni panjang 100 meter x 20 meter dengan kedalaman sekitar 4-6 meter.

"Ada empat lajur jalan raya dan dua jalan pedestrian ambles," ujar anggota tim Rescue Dinas Damkar Surabaya, Ari Bekti ketika dikonfirmasi.



Demikian info yang dapat kami sampaikan.

Selasa, 11 Desember 2018

#BARUSAJA angkot terseret hingga 10m dan terbakar

ANGGOTA TNI DI KROYOK TUKANG PALKIR || CIRACAS JAKARTA TIMUR









ANGGOTA TNI DI KEROYOK TUKANG PARKIR.

Kronologis:

Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 15.30 Wib, Kapten Komarudin (anggota TNI AL berpakaian dinas) beserta anaknya selesai servis motor berencana makan di warung soto kudus samping Indomart Arundina, pada saat hendak parkir anaknya (an. Saka/kelas 3 SD ) bilang kalau knalpot motor berasap.

Kemudian Kapten Komarudin memeriksa bagian mesin motornya (jongkok), saat memeriksa motor salah satu tukang parkir menggeser motornya tanpa sepengetahuannya sampai kepala Kapten Komaruddin terbentur motor sehingga menegur anak parkir tersebut, namun tukang parkir tidak terima hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian mengundang perhatian teman-teman tukang parkir lainnya, dan mengeroyok Kapten Komarudin.

Saat ini pelaku pengeroyokan sedang di cari. Di tunggu video permintaan maafnya dengan wajah kebiru biruan.

Lokasi kejadian: Arundina Kec. Ciracas Jakarta Timur.

Demikian info yang dapat kami sampaikan di

Seputarmasarakat

Senin, 10 Desember 2018

KRONOLOGIS DAN KEJADIAN LAKALANTAS DI DEPAN RS. SITI AMINAH BUMIAYU || F...







BREBES – Kecelakaan maut terjadi di depan RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes, Senin, 10 Desember 2018. Sopir truk, Roni, 35 tahun, selamat dari peristiwa ini.

Saat ditanya kronologi kejadiannya, Roni mengatakan truk yang dia kendarai sudah mengalami hilang kendali saat turun dari Flyover Kretek, Paguyangan. “Pas turun (flyover) truk sudah tidak bisa dikendalikan. Truk sudah tak oper gigi,” katanya.

Ia mengaku saat menaiki flyover menggunakan gigi dua. Kemudian saat turun dari flyover hendak mengoper gigi tiga, namun tidak bisa. Saat turun itulah, truk mulai tidak bisa dikendalikan. “Sudah mau oper ke gigi tiga tapi tidak bisa. Sudah beberapakali saya injak rem, tapi truk tetap meluncur,” ungkapnya.

Mulai dari situlah, truk bernomor polisi B 9370 YT tersebut truk mulai meluncur tak terkendali hingga menabrak sejumlah kendaraan baik sepeda motor, maupun mobil. Truk akhirnya terhenti di depan RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu setelah menabrak bagian depan bangunan.

Roni mengataan truk yang dikendarainya mengangkut beras. Saat itu sedang dalam perjalanan dari Sragen hendak menuju ke Jakarta. Ia sendiri merupakan warga asal Margasari, Kabupaten Tegal.

Salah satu korban Haryono berpapasan dengan truk di sekitar Jembatan Podol melaju dengan kencang. “Saya pas itu sedang jalan dari Bumiayu mau ke Paguyangan. Ketemu dengan truk di depan RS Haza Medika. Kencang banget,” katanya.

Menurut dia saat melintas truk tidak memberikan tanda klakson maupun lampu kepada pengendara di depannya. “Tidak menyalakan lampu atau klakson samasekali,” imbuh dia.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti jumlah korban meninggal maupun luka-luka dalam kecelakaan ini. Namun informasi yang beredar jumlah korban meninggal sementara ada dua orang.



Youtube: Seputar Masarakat


Selasa, 27 November 2018

Jumat, 23 November 2018

PENTING KITA WAJIB TAU..!!!!! KARENA ADA HAKNYA





KORBAN /PASIEN Kecelakaan yang ga pny BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan..

*BACA DAN LIHAT STNK ANDA*

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?

Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?

Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017

tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.

( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males bgt ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..)

3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.

Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya...

.. !!!

Kita semua wajib tahu.... ! _*"Karena ada haknya"